kotatuban.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengamankan empat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Meraka diamankan pada malam hari di warung milik Mbarno di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang.
Wanita diduga PSK yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh petugas langsung di bawa di kantor Satpol PP Tuban untuk di lakukan pembinaan. Serta akan dikirim ke Panti Rehabilitasi yang berada di Kediri.
”Empat wanita yang di indikasi PSK telah diamankan di sebuah warung,” terang Kabid Penegak kan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono, Jumat (11/11).
Empat wanita yang diamankan di warung remang – remang itu bernama Marsih (39), Wiji Nuryani (40), dan Rosmiati (42), semuanya warga Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan satu wanita bernama Gemi (46), warga Ngimbang Kabupaten Lamongan.
”Mereka yang di indikasi PSK kita serahkan di Dinas Sosial untuk di bina di panti rehabilitasi,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya tempat itu. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.
”Pemilik warung juga sudah kita mintai keterangan dan kita lakukan pendataan agar bisa menjaga kondisi lingkungan dengan tidak membuka warung remang – remang lagi,” tambah Wadiono.
Selain itu, diwaktu yang sama petugas juga mengankan lima anak jalanan (Anjal) dan satu gelandangan dan pengemis (Gepeng). Mereka tertangkap petugas ketika berada di Alun – alun Tuban, GOR Tuban, sekitar makam sunan bonang dan rest area Tuban.
”Kegiatan serupa akan terus kita lakukan yang menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran. Hal tersebut berguna untuk penegakan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya. (duc)