oleh

Rekap Form C-1 PPK Bersitegang dengan Panwascam

kotatuban.com – Proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang dilakukan di tingkat Panitia Pimilihan Kecamatan (PPK) Parengan sempat terjadi bersitegang. Perselisihan tersebut terjadi antara Panwascam setempat dengan PPK dan sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rekap hasil Pemilu di Parengan geger
Rekap hasil Pemilu di Parengan geger

Ketegangan antara Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan PPK dan PPS itu dipicu lantaran adanya dugaan hasil perolehan suara dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten yang diduga bermasalah karena adanya coretan dalam lembar salinan C1 hasil rekapitulasi dari PPS. Sehingga, hal tersebut membuat Panwascam setempat menganggap coretan tersebut sebagai dugaan pelanggaran.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com dilapangan, ketegangan dalam pelaksanaan rekapitulasi yang berlangsung di kantor Kecamatan Parengan tersebut berawal saat petugas dari Panwascam melakukan istrupsi saat proses rekapitulasi. Intrupsi yang dilakukan oleh anggota Panwascam itu lantaran adanya dugaan kejanggalan dalam salinan form C-1 suara untuk DPRD Kabupaten.

Panwascam menemukan adanya salinan form C-1 yang dalam kondisi ada coretan pada salah satu calon dan ditemukannya coretan itu ada pada 17 TPS dari delapan desa yang ada dikecamatan setempat. ”Intrupsi yang dilakukan Panwascam itu saat PPK melakukan rekap DPR RI. Justru intrupsinya terkait DPRD Kabupaten,” ungkap Ketua PPK Parengan, Karsono.

Dalam intrupsinya, Panwascam meminta kepada PPK untuk melakukan penghitungan ulang dengan adanya coretan pada form C-1 salah satu Caleg DPRD Kabupaten. Sehingga hal tersebut langsung ditentang oleh KPPS yang hadir dalam rekapitulasi hasil suara Pileg itu. ”Intrupsi tersebut langsung mendapatkan tentangan dari PPS. Dan akhirnya sempat terjadi adu mulut, panwascam juga sempat memboikot penghitungan dan penghitungan harus dihentikan sementara sampai kondisi kondusif kembali,” tuturnya.

Menurutnya, saat keluar dari lokasi rekapitulasi hasil suara di tingkat PPK tersebut, para Panwascam itu mempersilahkan PPK untuk proses rekap suara DPR RI, DPD maupun DPRD Provinsi untuk tetap dilanjutkan.  “Mereka meminta penghitungan ulang suara DPRD Kabupaten dan menyuruh kita untuk melanjutkan rekapitulasi DPR RI sambil keluar dari rapat. Sehingga kami langsung koordinasikan hal ini dengan KPUD dan juga Panwaskab,” pungkasnya. (duc)