kotatuban.com-Proses rekapitulasi tingkat kabupaten, yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, akan dilaksanakan bersama Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di masing-masing daerah pemilihan dapil (Dapil).
Komisioner KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini mengatakan, dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten hampir sama dengan proses rekapitulasi di PPK. Yakni, dengan melihat dan membacakan ulang laporan dari masing-masing PPK yang di koreksi oleh KPU kabupaten, dengan mengundang para saksi masing-masing Partai Politik (Parpol).
“Nanti rekapitulasi akan kami laksanakan dengan PPK dimasing-masing Dapil. Mereka akan membacakan hasil rekapitulasi sebelumnya yang akan kami koreksi dari tim rekapitulasi tingkat KPUD,” kata Yayuk.
Yayuk menjelaskan, pihaknya juga akan mengundang seluruh parpol dari 12 parpol peserta pemilu 2014, untuk memberikan delegasinya menjadi saksi dalam rekapitulasi, yang akan dimulai 19 April oleh KPUD bersama PPK.
“Setiap saksi yang didelegasikan oleh parpolnya harus membawa surat mandat, sebab, jika tidak, mereka tidak akan punya suara. Mereka tidak dapat mengajukan keberatan dan sebagainya tanpa surat mandat itu saat pelaksanaan rekap nanti,” jelas Yayuk. яндекс
Seperti diberitakan sebelumnya, 15 PPK sudah menyerahkan laporan hasil rekapitulasi ditingkatanya, sementara masih ada lima PPK yang belum melaporkan karena masih menyusun berita acara. Kelimanya adalah PPK Kecamatan Grabagan, PPK Soko, PPK Singgahan, PPK Parenagn dan PPK Palang. (kim)