oleh

Residivis Judi Kembali Dicokok Petugas

Dua resedivis yang tertangkap saat diperiksa di Polres Tuban
Dua resedivis yang tertangkap saat diperiksa di Polres Tuban

kotatuban.com – Dua residivis judi kembali ditangkap oleh jajaran petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Tuban. Dua residivis judi tersebut berhasil ditangkap petugas bersama satu pelaku lain juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus pencabulan, Rabu (19/08).

Dikerahui, dua residivis perjudian tesebut bernama Judi (50), warga desa Sendanghaji Kecamatan Merakurak, dan Supardi (60), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Kedua pelaku perjudian tersebut pernah terjerat kasus judi jenis togel dan dadu beberapa tahun yang lalu.

Sedangkan, satu tersangka yang lain berhasil diringkus petugas kepolisian tersebut bernama Junaidi (30), warga Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban. Ia juga pernah menjalani hukuman lantaran kasus pencabulan kepada anak dibawah umur.

”Tiga pelaku judi berhasil kita amankan beserta barang buktinya. Termasuk satu pelaku sebagai bandar dan dua pelaku sebagai penombok. Dan lima orang pelaku perjudian tersebut berhasil melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono kepada kotatuban.com.

Menurutnya, terbongkarnya permainan judi jenis dadu tersebut berawal informasi dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktifitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan anggota kita kemudian melakukan penggerebekan.

”Dari kejadian perkara perjudian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat dadu yang digunakan untuk main dan uang tunai sebesar Rp 410 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (duc)