oleh

Residivis Kembali Dicokok Petugas

Pelaku saat digiring ke Mapolres Tuban
Pelaku saat digiring ke Mapolres Tuban

kotatuban.com – Entah apa yang ada di benak M Syafii (25), warga Dusun Karang Anyar, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang. Pasalnya, pria yang sudah pernah masuk bui pada tahun 2012 lalu ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus yang sama.

”Tersangka ini sudah pernah masuk penjara pada tahun 2012 lalu dan saat ini kita tangkap lagi dengan kasus yang sama, yakni pencabulan anak dibawah umur,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Selasa (30/06).

Kasus pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun 2012 lalu, saat itu dia ditangkap karena melakukan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Karena perbutannya, pemuda ini akhirnya diputus 3 tahun penjara oleh pengadilan.

”Tapi sekarang kami tangkap lagi karena mengulangi perbuatan yang sama, dan tersangka ini baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan,” kata Elis.

Menurutnya, kali ini tersangka berhasil menjerat korbannya, MV (14), siswi salah satu Sekolah Menengah yang ada di Tuban. Pencabulan pertama dilakukan pada kisaran bulan Mei 2015 kemarin. ”Melakukan pencabulan dan persetubuan di beberapa tempat, termasuk di wilayah Tuban, Lamongan, dan juga di Sidoarjo,” ungkapnya.

Petualangan tersagka merayu dara belia tersebut berakhir, setelah orang tua korban mengetahui anaknya disetubuhi tersangka dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban. ”Sekarang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Tuban,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan Pasal 81 Jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (duc)