Ribuan APK Melanggar Diamankan Petugas

APK yang melanggar langsung dicopot petugas
APK yang melanggar langsung dicopot petugas

kotatuban.com-Diduga hampir semua calon legeslatif (caleg) maupun Parpol peserta pemilu melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sehingga, petugas gabungan  dalam melakukan razia APK panen bener maupun gambar caleg yang melanggar.

Dari delapan kecamatan yang disisir, sedikitnya 5.000 lebih alat peraga kampanya (APK) berbagai ukuran dan jenis yang diamankan petugas, karena dianggap melanggar Peraturan Bupati (perbub) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Razia yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, KPU, Panwaslu, Dinas Perhubungan dan petugas lalu lintas Polres Tuban sejak  2 Januari lalu meliputi Kecamatan Tuban, Semanding, Palang, Plumpang, Grabagan, Soko, Widang dan Kecamatan Rengel.

“Kami sudah menjangkau 8 kecamatan dan lebih dari 5.000  APK sudah kami sita karena melanggar perbub dan aturan KPU,” ujar Kasi Pembinaan Umun Sat Pol PP Pemkab Tuban, Wadiono, Jumat (17/1).

Dia menjelaskan, razia dan penertiban alat peraga tersebut adalah untuk menegakkan Perbub Nomor 20 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.” Untuk Perbub, kami sudah memulainya sejak 2 Januari lalu, sedangkan peneritiban berdasar Peraturan KPU kami mulai sejak 13 Januari kemarin hingga 3 Februari besok. Terahir jadwal penertiban adalah wilayah barat Kabupaten Tuban, yakni,  Kecamatan Bancar, Tambakboyo, Senori, dan Kenduruan, ” jelas Wadiono.

Ditambahkan, hambatan yang dihadapi petugas dalam penertiban APK, yakni, zona pemasangan di desa. Sebab dalam aturan satu zona hanya satu gambar, sementara di lapanga terdapat lebih dari satu APK, bahkan dari calon anggota dewan yang berbeda. ” Selain penertiban pelanggaran Perbub dan  PKPU, KPU juga membuat kesepakatan Zona Desa. Pelaksanaan dilapangan ternyata sulit, karena ada protes dari caleg jika hanya salah satu yang kita sisakan. Jadi sementara ini dibiarkan sepanjang tidak melanggar Perbub,” katanya.

Wadiono juga menyampaikan alat peraga yang disita karena melanggar bisa diambil oleh Parpol maupun caleg untuk dipasang kembali di zona yang tidak melanggar. Namun, sejauh ini, baru partai Golkar dan PAN yang sudah lapor akan mengambil APK yang sudah disita.” Baru dua itu yang melaporkan untuk mengambil kembali APK yang disita, tapi sampai sekarang kok belum diambil,” pungkasnya. (kim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.