kotatuban.com – Seakan-akan peredaran minuman keras (Miras) jenis arak menjadi hal yang “mustahil” bersih dari Bumi Wali. Pasalnya, telah puluhan produsen atau pembuat minuman keras tersebut ditangkap petugas. Namun sampai saat ini masih ada saja masyarakat yang memproduksi minuman beralkohol tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan penggerebekan pabrik arak yang bisa memproduksi ribuan liter arak di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Samanding, Rabu (15/02). Penggrebekan pabrik arak dengan skala produksi ribuan liter tersebut bukan hanya kali ini saja. Baik petugas Satpol PP maupun kepolisian telah beberapa kali melakukan penggrebekan produsen arak dengan skala produksi ribuan liter.
Penggerebekan pabrik arak di wilayah Semanding itu dilakukan anggota Polsek Palang dengan di pimpin langsung Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah. Hasilnya, lebih dari 2 ribu liter arak berada di drum besar diamankan petugas dan di tetapkan dua tersangka sebagai pemilik pabrik minuman haram tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua tungku besar untuk memproduksi arak dan 86 tabung LPG ukuran 3 kilo gram (Kg) yang digunakan pemilik untuk membuat minuman haram itu. Kemudian juga diamankan sebanyak 172 drum yang berisi arak baceman dan arak yang siap edar sebanyak 118 botol dengan setiap botol berisi 1,5 liter arak.
Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah, usai melakukan penggerebakan itu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di Perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi atas laporan masyarakat tersebut.
”Pabrik arak itu berada di bangunan rumah dan barang bukti yang ada di lokasi telah diamankan anggota guna proses penyelidikan. Termasuk kita juga mengamankan pemilik pabrik tersebut,” terang AKP Murni Kamariyah.
Dua pemilik pabrik arak itu diketahui bernama Sirin (50) dan Ndoyo (45) yang kesemunya warga dari Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Setalah diamankan, pemilik pabrik arak tersebut menjalani proses penyelidikan oleh anggota penyidik di Polres Tuban.
”Kita serahkan kasus itu kepada Polres Tuban karena ikut wilayah hukum Semanding,” pungkasnya. (duc)