kotatuban.com – Ribuan litetr minuman keras jenis arak dimusnahkan di halaman kantor Pemkab Tuban, Kamis (17/03).
Arak, minuman keras produksi Semanding, Tuban yang dimusnahkan sebanyak 2.340. Ribuan liter arak itu merupakan hasil.operasi selama 2016. Pemusnahan minuman yanh dilarang itu bersamaan dengan upacara HUT Satpol PP, satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Dalam pemusnahan secara seremonial itu hadir pejabat dari Pemkab, DPRD, Polres, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Pemusnahan ditandai dengan diguyurkannya miras jenis arak tersebut kedalaam wadah yang sudah disiapkan danlangsung dibakar.
Wabup Tuban, Noor Nahar didamping Forpimda melakukan pembakaran arak. Saat obor disulutkan, arak langsung menyala seperti membakar bahan bakar minyak.
Selain secara serimonial dimusnahkan di jalaman Plan Tuban, ribuan arak dan sejumlah alat produksi itu bakal dimusnahkan Pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, kelurahan Gedong Ombo Kecamatan Semanding.
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah, Wadiono mengatakan, pemusnahan miras jenis arak ini komitmen Satpol dalam menegakkan perda. Perda sudah menyebut bahwa masyarakat tidak boleh memproduksi ataupun menimbun miras, sesuai Perda No.16 Tahun 2014 yaitu tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum.
“Kita akan terus tingkatkan pengawasan dan penindakan dalam mengawasi perkembangan minuman yang dilarang tersebut,” tandasnya.
Selain itu pihaknya kini juga mengawasi kondisi di jalan-jalan umum apabila ada sekelompok orang atau anak muda yang minum-minuman. Jangan sampai mereka menenggak miras, karena sangat berbahaya.
“Banyak kasus miras dioplos dan akibatnya sangat merugikan. Bahkan tak jarang menimbulkan korban jiwa. Ini jangan sampai terkadi Bumi Wali Tuban,” terangnya. (yit)