kotatuban.com – Sedikitnya 2.700 nelayan di Tuban diusulkan Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Tuban, Jawa Timur untuk mendapatkan ganti rugi alat tangkap yang ramah lingkungan. Dari total 3.000 nelayan cantrang, 296 diantaranya telah mendapatkan ganti rugi pada tahun 2016.
“Ganti rugi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai solusi atas larangan penggunaan cantrang,” ucap Kepala DPP Tuban, Amenan, Sabtu (14/01).
Menindaklanjuti SE nomor B.1 /SJ/PL.610/I/2017 dari KKP, instansinya bakal mendampingi ribuan nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi alat tangkap. Setelah ada masa toleransi penggunaan alat cantrang enam bulan. Polisi Air (Polair) dan Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) yang bertugas diperairan Tuban berkomitmen tidak melakukan operasi.
Hasil koordinasi tanggal 10 Januari 2017, BRI Tuban berkomitmen memberikan akses kredit mutasi nelayan yang akan mengganti alat tangkap cantrang. Bunganya 6 persen per tahun dengan agunan berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Kebijakan tersebut untuk pemilik kapal yang memiliki ukuran lebih dari 10 Gross Ton (Gt),” imbuh pria ramah ini panjang lebar.
Bagi nelayan yang belum memperoleh ganti rugi akan mendapatkan di tahap berikutnya. Dimana per nelayan mendapatkan satu paket jaring senilai Rp 27,5 juta. Sementara nelayan yang memiliki kapal 10 sampai 30 Gt akan mendapatkan fasilitas paket kredit BRI. Nilainya Rp 25 juta sampai Rp 500 juta dengan agunan SIPI.
Lebih dari itu, dalam rangka pengusulan alat tangkap nelayan kecil tahun ini, segera dibentuk KUB yang selanjutnya dimasukan dalam program aplikasi PUPI milik KKP. Dari 296 nelayan yang mendaptkan ganti rugi tercatat telah tergabung di 22 KUB. (yit)