kotatuban.com – Di Kabupaten Tuban saat ini ada sekitar 22.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Rumah tidak layak huni tersebut tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Namun, paling banyak RTLH tersebut berada di Kecamatan Plumang, yang jumlahnya ada sekiar 3.315 unit RTLH.
”RTLH paling banyak di Kecamatan Plumpang, dengan jumlah 3.315 unit, rumah,” terang, Kepala Bidang, Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tuban, Lilik Subianto, Sabtu (10/02).
Menurutnya, kebanyakan keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni, disebabkan masih rendahnya penghasilan. Sehingga masih rendah pula kemampuan membangun rumah yang layak untuk mereka tinggali.
”Memang multi sektor yang menjadi penyebab terkait rumah tidak layak huni ini, dan salah satunya memang karena penghasilan rendah. Dampaknya juga banyak, seperti kesehatan rendah,” kata Lilik.
Untuk penanganan RTLH, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sebenarnya telah melakukan berbagai upaya, dan mulai 2018 ini, dalam rangka percepatan penanggulangan RTLH, pemerintah melalui program “Aku Ingin Perumahan Layak Huni” menargetkan 2000 RTLH diselesaikan dalam tahun 2018 ini.
”Melibatkan, Baznas, perusahaan-perusahaan, termasuk perbankkan yang ada di Tuban, dan juga instansi vertikal. Perlu di ingat ini rehab, bukan membangun baru, karena anggaran kami hanya Rp15 juta per unit,” katanya.
Selain itu, program penyelesaian RTLH ini selanjutnya juga akan melibatkan pemerintah desa, dengan mengalokasaikan APBdes untuk membantu percepatan penyelesaian RTLH.
”Dalam bentuk keuangan kita dari APBD, ada sekitar Rp6-7 Miliar, namun ini akan ditambah juga dengan sharing perusahaan dan pihak-pihak lain temasuk Desa,” pungkasnya. (duc)