
kotatuban.com – Diperkirakan sebanyak 80 ribu warga Tuban belum memiliki KTP elektronik atau E- KTP. Pemerintah sendiri sudah memberikan batasan hingga akhir September tahun ini pengurusan E-KTP.
Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah pendudukan yang wajib ber-ktp di Kabupaten Tuban sebanyak 1.005.000. Namun, karena berbagai kendala di lapangan masih terdapat sedikitnya 80 ribu warga yang belum memiliki E-KTP.
“Tapi, dari 80 ribu warga itu masih menggunakan KTP lama atau KTP konfensional,” terang Kepala Dias Kependudukan dan Catatan Sipil, Joni Martoyo, Selasa (30/08).
Ditambahkan Joni, selain masalah teknis di lapangan, sebagian warga juga masih enggan untuk mengurus E-KTP, termasuk persyaratan kependudukan lain untuk mendapatkan E-KTP.
Meski masih terdapat 80 ribu penduduk Tuban belum memiliki E-KTP, namun, pihaknya dengan rentang waktu satu bulan ini akan bekerja keras untuk menuntaskannya. Selama ini kendala teknis di lapangan yang dihadapi dinataranya adanya saat perekaman masal dan adanya data ganda, sehingga file tidak bisa tercetak.
“Selain itu adanya warga yang meninggal dunia tidak dilaporkan ke petugas atau pindah domisili. Dan dimungkinkan mereka yang belum memiliki E-KTP itu sudah meninggal, tapi, tidak dilaporkan atau sudah pindah tempat,” tambah mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu.
Untuk menyelesaikan itu semua, lanjut Joni, perekaman E-KTP tidak hanya di kecamatan-kecamatan atau di kantor Dukcapil saja. Tapi, pihaknya juga melakukan keliling hingga ke desa-desa dan ke sekolah-sekolah yang siswanya sudah wajib ber-KTP.. (yit)