kotatuban.com – Keberadaan ritel atau toko moderen yang menjamur di Kabupaten Tuban berdampak pada keberlangsungan toko tradisional. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban perlu melakukan penertiban terhadap keberadaan toko moderen tersebut.
Bidang Perekonomian dan Perdagangan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban Bismo Setyo Aji, sendiri mengakui keberadaan ritel memang telah mengurangi omzet pasar atau toko tradisional. Setidaknya, 20 persen omzet pasar tradisional terampas toko modern tersebut.
Karena itu, lanjut Bismo, pihaknya akan terus melakukan upaya agar pasar tradisional bisa terangkat. Seperti dengan membenahi menejemen dan infrastruktur pasar tradisional. Sehingga, nantinya dapat menyelamatkan pasar tradisional di tengah kompetisi pasar sekarang ini.
”Kita akan terus melakukan perbaikan – perbaikan terhadap pasar tradisional. Sehingga, nantinya pasar tradisional dapat bersaing dengan pasar tradisional,” ungkapnya.
Menurutnya, regulasi memang telah diterbitkan sejak 2008 lalu, dengan keluarnya Permendag Nomor 58 Tahun 2008. Dalam Permendag itu, mini market memang diperketat. Selain jarak dengan pasar tradisional terdekat harus 400 meter.
”Produk yang dijualpun toko modern tidak boleh produk-produk yang sudah disediakan pasar dan toko tradisional di sekitarnya,” tandas Bismo.
Sementara itu, anggota Komis B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Muhammad Musa mengatakan, Pemkab Tuban harus menertibkan keberadaan toko modern tersebut. Sehingga, ritel tidak bersinggungan dengan toko tradisional.
”Ritel itu perlu dilakukan penataan ulang. Sehingga, antara ritel dengan toko tradisonal sama-sama bisa berjalan beriringan. Dan mulai perijinannya ritel tersebut harus lebih diperketat lagi. Sehingga, keberadaan ritel tersebut akan mematikan toko tradisional,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut. (duc)