kotatuban.com – Rokani warga Desa Kaligede, Kecamatan Senori pemilik tempat penyulingan minyak yang diduga ilegal menjadi penyebab kebakaran gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kaligede dan lima unit rumah milik warga terancam hukuman penjara tiga tahun.
Pasalnya, Rokani diduga telah menyalahi pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang mana Rokani telah memproduksi minyak dan gas (Migas) secara tradisional dan tanpa ijin. Selain itu, produksi minyak tersebut juga dilakukan ditengah permukiman warga.
”Itu jelas menyalahi pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena penyulingan itu tidak berijin,” terang, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban, Bambang Irawan kepada kotatuban.com, Rabu (16/09).
Sanksi hukumnya, lanjut Bambang Irawan, diganjar hukuman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 1 – 3 Miliar. Terlebih akibat dari perbuatan ilegalnya itu menimbulkan kerugian material cukup besar bagi warga di sekitarnya.
”Kami berharap, aparat penegak hukum sudi melakukan pendekatan hukum lewat UU Nomor 32 tahun 2009 (UULH) tersebut, bukan dengan KUHP,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gedung Sekolah Dasar (SD) dan lima rumah milik waga Desa Kaligede, Kecamatan Senori terbakar, Selasa (15/09). Akibat amukan si jago merah tersebut gedung sekolahan dan dua rumah hangus terbakar, dan tiga rumah lainnya rusak ringan. (duc)