kotatuban.com – Ronggolawe Perss Solidarity (RPS) perkumpulan wartawan di Tuban mengecam keras tindakan wartawan sebuah media massa yang malakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Plumpang, Tuban. Kasus yang mencoreng dunia pers itu kini ditangani Polres Tuban.
“Apapun bentuknya, pemerasan adalah pelangaran hukum. Apalagi dilakukan oleh oknum wartawan. Ini pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No.40 Tahun 1999. Kami mengecam keras tindakan itu, ” terang Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda dalam pres rilisnya sasat setelah mengetahui tiha wartawam diamankan polisi karena kasus pemerasan, Senin (26/10).
RPS berharap agar pemerasan yang dilakukan wartawan yang memiliki idecard media mingguan Jejak Kasus, Mojokerto itu ditangani sampai tuntas.
“Kalau ada pasal yang hukumannya paling berat, kami berharap pasal itu yang dikenakan. Karena tindakan wartawan yang memeras itu memalukan dunia jurnalistik, dan sebagi peringatan wartawan lainnya,” tegas Huda yang juga wartawan Bhirawa itu.
Masyarakat atau nara sumber untuk tidak gampang menuruti permintaan orang yang mengaku wartawan. Apalagi, meminta uang. Bahkan, jika ada wartawan yang menakut-nakuti nara sumber jika tidak diberikan uang untuk segera melapor ke polisi.
“Kami salut apa yang dilakukan pengusaha itu dengan melapor ke polisi. Ini bentuk kontrol dari masyarakat,” imbuhnya.
Seperti dibertikan sebelumnya, tiga orang dari delapan wartawan media Jejak Kasus ditangkap polisi saat melakukan pemerasan pengusaha daur ulang obat nyamuk padat di Plumpang.
Tiga wartawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni. Purnomo Joy (42), asal dari Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto, Muchsan (42), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno Bojonegoro dan Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Subersoko, Kecamatan Tembelang Jombang. Kini ketiga wartawan itu meringkuk di hotel predio Polres Tuban dan lima lainnya dinyatakan buron. (yit)