oleh

Rumah Purnawirawan TNI Dieksekusi

Proses eksekusi
Proses eksekusi

kotatuban.com – Rumah Sudijono, purnawirawan Tentara Negera Indonesia (TNI) yang berada di RT 01 RW 04 Dusun Parengan, Desa Jatisari, Kecamatan Plumpang diesekusi, Kamis (03/02). Dieksekusi rumah tersebut karena yang bersangkutan diketahui tidak mampu melunasi utangnya di bank. Sehingga, rumah tersebut terpaksa disita bank.

Pantauan kotatuban.com di lapangan eksekusi rumah tersebut dilakukan petugas Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Eksekusi tersebut juga dijaga puluhan petugas kepolisian dan TNI untuk mengamankan eksekusi.

”Kita ini sifatnya hanya pengosongan rumah saja, tidak penghancuran. Jadi barang-barang yang ada di dalam rumah harus dikeluarkan. Dan jangan ada yang rusak. Dan jika ada barang yang rusak atau hilang itu diluar tanggungjawab kami,” ungkap juru sita PN Tuban sebelum melakukan esekusi ruamah tersebut.

Namun, rumah milik purnawirawan tersebut sudah dalam keadaan kosong, dan perabot rumah sudah tidak ada semua. Petugas yang menyita rumah hanya membawa beberapa pot bunga.

”Rumahnya sudah kosong barang-barangnya sudah dibawa oleh pak Sudijono tadi malam sebanyak dua truck,” ungkap tetangga Sudijono.

Sementara itu, kuasa hukum dari pemohon eksekusi, Nur Azis, menjelaskan, kalau kliennya, Ibu Kastar, warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, merupakan pemenang lelang yang diadakan BTPN Babat pada 30 Desember 2013 lalu.

”Klien saya memenangkan lelang atas tanah dan bangunan dengan luas 400 meter persegi dengan harga 118 juta rupiah,” terang Nur Azis.

Namun, meski sudah memenangkan lelang, tetapi kliennya tidak bisa menempati rumah ini. Bahkan PN Tuban juga sudah melayangkan teguran sebanyak 3 kali untuk pengosongan rumah ini. Tapi, pemilik rumah tidak mau pindah dari rumah yang telah dilelang bank tersebut.

”Hingga akhirnya kita mengajukan surat pengosongan dan eksekusi ke PN Tuban, dan pada hari ini dilaksanakan eksekusi. Dan Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar,” pungkasnya. (duc)