Sabung Ayam, 4 Warga Diamankan Polisi

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tuban menggrebek arena judi sabung ayam yang berada di ladang Dusun Sumur gedhe, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Hasilnya, empat pemain diamankan dan belasan pemain lainnya berhasil melarikan diri.

”Empat pelaku telah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang, Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edi Pranoto, Senin (05/03).

Empat pemain yang diamankan petugas bernama Wardi (47), Warga Desa Margomulyo, Kecamatan Bancar. Serta, Ady Suparyanto (47) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar. Selanjutnya, Suroso (31) warga Desa Sadang, Kecmatan Jatirogo, dan Sadikun (41) warga asal Desa Ngampel, Kecamatan Bancar.

”Mereka berhasil ditangkap anggota ketika tengah asyik melakukan perjudian sabung ayam,” jelas Iptu Agus EP.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan sabung ayam didaerah itu. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan terget operasi (TO) yang telah ditentukan.

Dilokasi, anggota mengetahui sekitar 25 orang yang sedang bermain judi sabung ayam dengan taruhan uang. Tak mau kehilangan, anggota ikut menyamar sebagai penombok, dan akhirnya dilakukan penggerebekan sampai diamankan empat pemain.

”Pemain lainnya berhasil melarikan diri, dan hingga saat ini masih proses pencarian,” bebernya.

Setelah diamankan selanjutnya keempat penjudi tersebut dibawa di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan. Serta diamankan beberapa barang bukti, diantaranya empat ekor ayam jago, uang tunai hasil taruhan sebesar Rp. 1.197.000,-, dan beberapa barang bukti lainnya.

”Semua barang bukti telah diamankan, dan kasus terus kita kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” pungkasnya. (duc)

Comments are closed.