kotatuban.om-Sidang lanjutan kasus pengaangkutan kayu jati ilegal yang melibatkan petugas hutan, dengan agenda keterangan saksi ditunda hingga satu minggu ke depan. Sidang akan dilaksanakan Selasa 20 Januari mendatang.
Menurut hakim anggota Arif Wicaksono, penundaan tersebut dikarenakan saksi pihak kepolisian yang seharusnya memberikan keterangan tidak dapat hadir dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (13/1) di Pengadilan Negeri Tuban.
“Sidang hari ini ditunda hingga minggu depan, agenda hari ini masih keterangan saksi dari pihak kepolisian,” kata Arif.
Arif menjelaskan, anggota kepolisian yang seharusnya memberikan kesaksian terkait penangkapan para para terdakwa masing-masing Solikin Mandor, Sumarwi, Mantri Hutan RPH Becok, BKPH Merakurak KPH Tuban, dan Dikun pemilik kendaraan, absen dari persidangan karena seadang ada tugas dan tidak dapat memberikan keterangan.
“Yang bersangkutan (saksi) sedang bertugas, sehingga belum dapat hadir hari ini,” terang Wicaksono.
Sementara itu, salah seorang keluarga terdakwa bernama Heri, yang mendampingi para terdakwa dalam persidangan berharap, persidangan tidak ada penundaan lagi agar proses hukum yang dijalani kerabatnya segera selesai. Dengan begitu kasus tersebut tidak berlarut-larut dan diketahui kebenaranya.
“Hari ini ditunda mas, karena tidak dihadiri saksi dari kepolsian, harapan kami tidak ada penundaan lagi, agar persidangan dapat berjalan cepat, karena kami yakin kerabat kami itu tidak bersalah,” kata Heri, yang ditemui kotatuban.com bersiap untuk kembali kerumahnya. (kim)