kotatuban.com – Dinas Perhubugan Kabupaten Tuban akan memberikan hadiah berupa stiker merah kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya secara sembarangan ditepi jalan umum. Langkah ini dilakukan dinas perhubungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan di Tuban, sekaligus menciptakan lalulintas lancar di jalan, utamanya wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, parkir sembarangan ditempat atau jalur terlarang dapat menganggu pengguna jalan lainnya. Sehingga hal tersebut perlu ditertibkan dengan memberikan teguran, berupa stiker warna merah yang ditempel pada kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan parkir tepi jalan umum, salah satunya memastikan lalulintas lancar, makanya pelanggar parkir lagsung kami tegur, agar lalulintas lancar dan tidak semrawut,” terang Muji Slamet, Senin (30/07)
Menurut Muji slamet, pemberian teguran berupa penempelan stiker berwarna merah yang bertuliskan “ANDA PARKIR DITEMPAT YANG SALAH KAMI HARAP INI YANG TERAKHIR” tersebut akan diberikan sebanyak tiga kali peringatan, selanjutnya petugas tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa tilang hingga menderek kendaraan jika ditemukan masih melanggar aturan parkir.
“Kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian lalulintas Polres Tuban, terkait pelanggaran itu, jika teguran belum cukup maka akan kami tindak dengan tilang, atau di derek,” tegas Muji.
Adapun sepanjang kegiatan patroli parkir sembarangan yang dimulai sejak 19 Juli tersebut, petugas sudah memberikan teguran kepada sedikitnya 40 kendaraan lebih karena diparkir ditempat yang salah, seperti diparkir dijalur parkir satu sisi, maupun diparkir di kawasan dilarang parkir nagi kendaraan.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan di Jalan Pemuda, Basuki Rachmad, kemudian Jalan Brawijaya depan Kantor Dinas Kesehatan, serta Jalan KH Mustain, jalur jalur ini hanya diperbolehkan parkir satu sisi, yakni sisi barat,” kata Muji Slamet.
Lebih lanjut, patroli parkir terlarang Dinas Perhubungan akan dilakukan secara intensif oleh petugas dinas, agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, yang akhirnya menganggu kelancaran lalulintas dijalan.
Menanggapi langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan terhadap pendaraan pelanggar larangan parker, Novita, pengguna jalan, warga Kecamatan Kerek mengatakan, langkah yang dilakukan dinas perhubungan dengan memberikan teguran cukup baik, Tingkatkan Pelayanan, Stiker Merah Akan Ditempel Dikendaraan Slaah Parkir
Dinas Perhubugan Kabupaten Tuban akan memberikan hadiah berupa stiker merah kepada pemilik kendaraan yang memarkir sembarangan ditepi jalan umum. Langkah ini dilakukan dinas perhubungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan di Tuban, sekaligus menciptakan lalulintas lancar di Jalan Jalan kabupaten Tuban, utamanya wilayah perkotaan.
Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, parkir sembarangan ditempat tempat atau jalur terlarang dapat menganggu pengguna jalan lainnya, sehingga hal tersebut perlu ditertibkan dengan memberikan teguran, berupa stiker merah yang ditempel pada kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan parkir tepi jalan umum, salah satunya memastikan lalulintas lancar, makanya pelanggar parkir lagsung kami tegur, agar lalulintas lancar,” terang Muji Slamet.
Menurut Muji slamet, pemberian teguran berupa penempelan stiker berwarna merah yang bertuliskan “ANDA PARKIR DITEMPAT YANG SALAH KAMI HARAP INI YANG TERAKHIR” tersebut akan diberikan sebanyak tiga kali peringatan, selanjutnya petugas tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa tilang hingga menderek kendaraan dari tempatnya.
“Kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian lalulintas tuban, terkait pelanggaran itu, jika teguran belum cukup maka akan kami tindak dengan tilang, atau di derek,” tegas Muji.
Adapun sepanjang kegiatan patroli parkir sembarangan yang dimulai sejak 19 Juli tersebut, petugas sudah memberikan teguran kepada sedikitnya 40 kendaraan lebih karena diparkir ditempat yang salah, seperti diparkir dijalur parkir satu sisi, maupun diparkir di kawasan dilarang parkir nagi kendaraan.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan di jalan pemuda, Basuki Rachmad, kemudian jalan Brawijaya depan Kantor Dinas Kesehatan, serta Jalan KH Mustain, jalur jalur ini hanya diperbolehkan parkir satu sisi, yakni sisi barat,” kata Muji Slamet.
Lebih lanjut, patroli parkir terlarang Dinas Perhubungan akan dilakukan secara intensif oleh petugas dinas, agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, yang akhirnya menganggu kelancaran lalulintas dijalan.
Menanggapi langkah yang dilakukan dinas perhubungan terhadap kendaraan pelanggar larangan parker, Novita, pengguna jalan, warga Kecamatan Kerek mengatakan, langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan dengan memberikan teguran cukup baik, sebab jika dibiarkan pemilik kendaraan akan parkir di sisi kanan dan kiri jalan, akibatnya jalur akan menyempir dan lalulintas akan terganggu.
“Ya bagus lah, mestinya diterapkan disemua jalur, agar parkir hanya satu sisi saja, biar jalan gak sempit,” kata Novta. (rto)