kotatuban.com-Satu dari tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban, dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 1,2 dan 3 DPRD Tuban dipending. Hal tersebut diungkapkan wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein, usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas laporan pansus dan Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi, di ruang paripurna DPRD Tuban, Kamis (20/3).
“Memang ada satu yang kami pending dulu, mengingat sarananya yang belum mendukung di Kabupaten Tuban. Selama ini kami masih bekerja sama dengan Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan itu,” ujar Wakib Bupati Tuban Noor Nahar, ditemui kotatuban.com usai rapat paripurna.
Satu Raperda yang dipending tersebut adalah Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Sementara itu, 6 Raperda lainnya tetap dilanjutkan untuk dibahas bersama panitia khusus. “Dengan demikian, hanya 6 perda yang akan dilanjutkan pembahasanya,” lanjut Wabub.
Adapun 6 raperda lain yang akan dibahas dalam pembahasan lanjutan adalah Raperda Tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Raperda Tentang Kerjasama Desa, Raperda Izin Usaha Penggilingan Padi dan Sosoh Beras, Raperda Tentang Penanaman Modal, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban.
Dari 6 Raperda yang akan dibahas lanjutan tersebut kata Wabub, ada beberapa Raperda yang menjadi prrioritas, yakni Raperda Tentang Kerjasama Desa, Raperda Tentang Penanaman Modal dan Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban.
“Ini menjadi penting karena menyangkut percepatan kemajuan ekonomi di Kabupate Tuban, dan kami usahakan tidak ada yang molor semua tuntas tahun ini,” kata Wabub. (kim)