Kotatuban.com – Merespon keluhan masyarakat tentang adanya balap liar dan penggunaan knalpot Brong, Satuan Lalulintas Polres Tuban Polda Jawa timur dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Kadek Aditya Yasa, melaksanakan razia Balap liar di Jalan Raya Daendels Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Minggu (16/4/23).
Dengan menerjunkan 87 Personel dalam Razia tersebut Satlantas Polres Tuban mengamankan ratusan kendaraan yang terlibat balap liar selanjutnya dibawa ke Mapolres setempat.
Selain mengganggu pengguna jalan lain, Balap liar yang dilakukan oleh para pemuda sesaat menjelang waktu sahur itu juga di nilai mengganggu masyarakat sekitar dengan penggunaan knalpot Brong.
AKP Kadek menjelaskan dalam razia ini, Satlantas Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 103 unit kendaraan roda 2 yang digunakan untuk ajang balap liar dengan pelanggaran teknis baik kelengkapan surat maupun maupun yang menggunakan knalpot Brong.
“Kendaraan langsung kita bawa ke Mapolres, untuk di tindak lanjuti oleh pemiliknya” Ucap AKP Kadek.
AKP Kadek menambahkan kepada para pemilik motor yang terjaring razia yang akan mengambil kendaraannya harus membawa kelengkapan kendaraan sekaligus membawa knalpot standarnya untuk mengganti knalpot Brong yang terpasang.
“Kami akan terus melakukan razia maupun penindakan-penindakan yang dinilai masyarakat secara umum itu bisa meresahkan masyarakat itu sendiri” Imbuhnya
Kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres Tuban di bulan Ramadhan 1444 H untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tuban. (duc)