Satlantas Tindak Tegas Pelanggar Lalulintas

kotatuban.com-Petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban, tidak akan memberi ampun bagi pelanggaran lalulintas. Guna menertibkan lalulintas di Tuban petugas semakin gencar melakukan operasi. Langkah tersebut juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalulintas akibat kelalaian pengguna jalan.
Salah satunya adalah penegakan Undang-Undang lalulintas nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan. Pelanhgaran undang-undang seperti pengangkutan manusia menggunakan becak motor (motor roda tiga) dan kendaraan bak terbuka langsung akan diberi sangsi tegas berupa tindakan tilang dan denda sebagaimana aturan yang berlaku.
“Karena bukan speknya, makanya itu kami tertibkan. Motor roda tiga dan bak terbuka adalah kendaraan pengangkut barang,” ujar Kasat Lantas Polres Tuban AKP M Fakih, Selasa (7/4).
Fakih menjelaskan, selain bukan peruntukannya, motor roda tiga dan bak terbuka ketika mengangkut manusia dan terjadi laka lantas, penumpang tidak dapat mengklaim asuransi Jasa Raharja. Dan sopir kendaraan dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas karena dianggap lalai menggunakan kendaraan bukan keperuntukannya.
Lebih lanjut Fakih menjelaskan, sesuai pasal 229 UU lalulintas Nomor 22 tahun 2009 becak motor (Motor roda tiga) yang mengangkut manusia dapat ditilang dan diancam denda Rp500.000 sedangkan pada pasal 303 UU lalulintas, pick up (bak terbuka) dapat dikenakan sangsi tilang dan denda Rp260.000.
Diakui Kasat Lasat, penertiban terhadap dua jenis pelanggaran tersebut tidak mudah. Sebab, selain razia petugas yang tidak dapat setiap hari, kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi itu masih cukup rendah sehingga aktifitas tersebut masih terus ada.
“Kami sudah sering razia, namun karena penggunanya masih ada dan disatu sisi itu juga lahan pencari nafkah pemilik kendaraan, tentu ini tidak mudah dihilangkan begitu saja,” ungkap Fakih.
Untuk itu, dia menghimbau, masyarakat tidak menggunakan dua jenis transportasi itu untuk angkutan manusia, selain tidak standar juga fatal jika terjadi laka lantas.
“Kami tidak bosan menghimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran berlalulintas mulai,” himbau dia. (kim)