oleh

Satpol PP Amankan Empat Anjal

Anjal yang diamankan langsung diperisksa di kantor Satol PP Tuban
Anjal yang diamankan langsung diperisksa di kantor Satol PP Tuban

kotatuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengamankan 4 orang anak jalanan (Anjal), Senin (04/04). Pasalnya, keempat anjal tersebut ketahuan mengganggu ketertiban umum.

Keempat anjal tersebut ditangkap Satpol PP saat berada di Perempatan Karangwaru, Jalan Gajah Mada Tuban, dan Perempatan Waru, Jalan M Yamin. Keempat anjal yang ditangkap Satpol PP adalah Movi Anjana Sana (34), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, dan  Ayu Andita (14), warga Dusun Mawot, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Selain itu, Gigih Siswanto (17) dan Achmad Ichsan (17), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

”Anjal yang kita amankan ini, mengganggu ketertiban umum di jalan, ada yang meminta-minta dan ada yang mengamen,” terang, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tuban, Wadiono.

Menurutnya, razia anjal ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atau pengguna jalan. Dalam razia tersebut petugas menyisir sepanjang jalan Kota Tuban. Dan memastikan kondisi aman dan tidak ada masyarakat yang terganggu dengan adanya anjal tersebut.

”Kita akan terus melakukan patroli atau razia di jalan-jalan Kota, agar tidak ada ajal di jalanan. Karena itu melanggar Perda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wadiono menjelaskan bahwa keempat ajal tersebut langsung di bawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk di lakukan pembinaan secara khusus dan pendataan identitas. Setelah itu, mereka kita suruh membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dengan mengetahui kepala desa dan camat.

”Kita berharap mereka tidak mengulangi pekerjaanya lagi. Dan dapat bekerja dengan kerjaan lain,” pungkasnya. (duc)