kotatuban.com – Delapan pasang muda mudi yang bukan muhrim, diamankan petugas petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. Pasalnya, delapan pasangan bukan suami isteri tersebut kedapatan berduaan didalam kamar kos.
“Mereka tidak dapat membutikan identitas sebagai pasangan suami istri. Saat kedapatan berduaan dikamar kos,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono, Kamis (29/11).
Menurut Wadiono, mereka ditangkap dari sejumlah tempat kos yang berada di kawasan Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Sayangnya pada saat razia tidak ada satupun pengelola kos yang ada di lokasi untuk dimintai keterangan.
“Seluruh tempat kos tidak ada pengelolanya, jadi kami tidak mendapatan konfirmasi dari pemilik kost, nanti akan kami penggil untuk kita mintai keterangan,” terang Wadiono.
Adapun, kedelapan pasanggan yang diamankan dari empat tempat kos, kemudian dimintai keterangan dan di data oleh petugas, serta diminta menandatangani surat pernyataan yang diketahui lurah setempat untuk tidak mengulangi perbuatanya kembali.
“Kita lakukan pendataan, juga kita mintai keterangan yang diketahui lurah, mudah mudahan dengan begitu dapat menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatanya kemballi,” imbuh Wadiono.
Dalam penggrebekan tersebut, satu orang diketahui kabur saat pamit untuk mengambil kartu identitas, dan meninggalkan teman kencannya, namun sayang pelaku lupa sudah meninggalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
“Tadi ada yang kabur satu, namu SIM-nya sudah kita bawa, berinisial A,” imbuh Wadiono.
Untuk diketahui, razia penegakan Perda No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum akan terus dilakukan satuan polisi pamog praja untuk menciptakan Tuban bersih aktifitas menyimang dan prostitusi. (rto)