oleh

Satpol PP Dituding Pungli PKL

Kepala Satpol PP Tuban Heri Murwanto
Kepala Satpol PP Tuban Heri Murwanto

kotatuban.com-Pedagang Kaki Lima (PKL) diminta membayar  saat mengambil barang bukti yang disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Karsini (45) Salah seorang Pedagang kaki lima mengatakan, beberapa pedagang yang beradang di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Koesma Tuban,  mengeluhkan tindakan Petugas Satpol PP,  yang dinilai semena-mena terhadap PKL.

“Kami ini orang kecil mas, bisanya ya berdagang di tempat itu, barang-barang kami disita, kalau ambil malah didenda,” kata Karsini.

Karsini mengaku, setiap barang  perlengkapan berdagangnya disita petugas, dia tidak pernah mengambil, karena tidak bisa membayar denda. Dia pun memilih untuk membuat atau membeli perlengkapan baru agar dapat berdagang kembali. ”Kalau saya memilih buat lagi mas, kemarin tenda dan meja dagangan saya disita, tidak saya ambil takut didenda seperti pedagang lainya,” katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapala Satpol PP Pemkab Tuban Heri Muharwanto menegaskan, tidak ada denda sama sekali bagi PKL yang akan mengambil barang milik mereka yang ditertibkan petugas. Penertiban itu karena PKL melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Tuban.

“Kami tegaskan tidak ada namanya denda untuk mengambil barang yang disita, bahkan jika para pedagang itu mau ambil barangnya kami bantu,”  tegas Muharwanto.

Dia menjelaskan, tidak pernah mengintruksikan kepada bawahanya untuk melakukan hal itu (denda). Kalaupun pedagang harus membayar menurut Heri,  itu adalah pedagang yang pelanggaranya masuk persidangan di pengadilan dan bukan Satpol PP yang memungut denda.

” Lain lagi kalau sampai sidang di pengadilan, mereka akan diminta membayar sidang. Kalau Pol PP tidak pernah memungut biaya sepeserpun,” jelasnya.

Disampaikan Heri,  jika benar ada anggotanya yang  melakukan pungutan denda untuk PKL akan dilakukan tindakan tegas kepada oknum tersebut.

” Kalau memang ada anggota kami yang melakukan itu, laporkan biar saya yang menindaknya,” imbuh Heri. (kim)