kotatuban.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban melakukan penangkapan 10 orang purel karoke. Pemandu lagu karaoke tersebut ditangkap petugas penegak peraturan daerah (Perda) lantaran bekerja di tempat karaoke ilegal.
Informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com, Senin (01/02) 10 pemandu yang ditangkap petugas Satpol PP tersebut berasal dari karaoke Studio Nelayan (SN) yang berada di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar. Diketahui tempat karaoke tersebut tidak memiliki ijin alias ilegal.
Sepuluh purel yang ditangkap petugas tersebut yakni, EDP (19) warga Mojokerto, DM (36), LP (37), FW (19) ketiganya merupakan warga, Rembang, Jawa Tengah. Selain itu, SCA (19) warga Batang, Jawa Tengah, ER (39) warga Blora, Jawa Tengah, RI (35) warga Semarang, NA (23) warga Tuban, YDSA (20) warga Jombang, dan PA warga Pamotan.
”Sepuluh orang pemandu lagu atau purel ini kita tangkap di tempat karaoke Studio Nelayan yang berada di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar. Dan studio tersebut ilegal dan tidak berijin,” ungkap, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, usai memberikan pengarahan pada purel yang behasil digaruk, Senin (01/02).
Selain melakukan penangkapan terhadap 10 orang purel, lanjut Heri Muharwanto mengatakan, Satpol PP juga melakukan penyitaan terhadap 3 set perangkat audio karaoke. Satpol PP juga melakukan penutupan terhadap tempat himburan yang tak berijin tersebut.
”Kita juga melakukan penyitaan terhadap 3 set perlengapan audio dan melakukan penutupan tempat karaoke tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pemilik karaoke ilegal tersebut diancam dengan Perda nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan ancaman lima bulan penjara atau denda Rp 50 juta. (duc)