oleh

Satpol PP Razia Tambang Ilegal Galian C

Penambang pasir juga perlu ditertibkan, karena ilegal juga.
Penambang pasir juga perlu ditertibkan, karena ilegal juga.

kotatuban.com-Sejumlah tambang galian C (tambang kapur) ilegal disejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerimtah Kabupaten (Pemkab) Tuban karena tidak memiliki ijin tambang.

Tambang yang sebagian besar merupakan batu urug dan kapur, serta batuan pospat tersebut berada di Kecamatan Soko, Parengan, Plumpang dan Kecamatan Rengel.

Kepala Satpol PP Pemkab Tuban Heri Muharwanto saat ditemui kotatuban.com di kantornya mengatakan, penertiban tambang ilegal di Kabupaten Tuban akan dilakukan pemerintah pelan-pelan agar para penambang melengkapi ijin tambang mereka.

“Tambang ilegal kami tertibkan pelan-pelan, semua galian C yang kami tertibkan melanggar  perda Nomor19, tahun 2011 tentang pengelolaan tambang,” kata Heri Muharwato.

Heri menjelaskan, dari penertiban tersebut petugas mengamankan sejumlah accu (batrey) dan kunci kontak alat berat untuk melakukan penambangan, selain itu petugas juga menyegel alat berat yang ada di lokasi tambang serta mengambil akinya agar peralatan tersebut tidak digunakan lagi.

“Kami sudah segel alat beratnya, karena tidak mungkin kami bawa ke sini, namun accu dan kontaknya kami bawa agar tidak digunakan lagi,” jelas Heri.

Selain menyita barag dan menyegel peralatan berat, Petugas juga memanggil pemilik tambang ilegal, untuk dilakukan pembinaan, pemilik tambang akan diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan aktifitas penambangan lagi sebelum tambang memiliki ijin.

“Kami tetap akan mengawasi, kami akan menangkap dan sidang jika memang dilakukan lagi, sementara ini masih pembinaan,” terang Heri.

Heri mengaku,  dari sekian banyak tambamg yang di temukan di sejumlah kecamatan memang tidak semua layak tambang. Dia menghimbau  masyarakat peduli lingkungan, karena ini akan bedampak pada lingkungan hidup, apalagi ada sumber dan mata air yang bisa terancam kering gara-gara aktifitas pertambangan.

“Inilah perlumya ijin, karena sebelum ijin itu dikeluarkan, pasti ada pertimbangan dan kajian terlebih dahulu, apakah lokasi layak tambang atau tidak,” imbuh Heri.

Semantara itu, salah seorang pemilik tambang bernama Maksum (56) warga Kecamata Soko mengatakan, dirinya bukanlah penambang, aktifitasnya di daerah Soko itu untuk keperluan membangun rumah.

“Itu sebenarnya bukan menambang, mau di buat rumah, karena benturan ijin jadi dihentikan,” jawab Maksum, saat ditanya kotatuban.com di kantor Satpol PP. (kim)