kotatuban.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, sita alat berat milik penambang batu kalsium di Desa Menyunyur, Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban. Alat berat berupa eskavator tersebut kini menghiasi halaman depan kantor Pemkab Tuban sejak Kamis (19/11) sore kemarin.
“Tidak hanya kami segel, tapi juga kami bawa keantor untuk barang bukti,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tuban Heri Muharwanto, Jumat (20/11).
Menurut Heri, langkah penyitaan ini dilakukan agar pengelola tambang tidak melanjutkan penambangan di lokasi yang tidak berizin. Sebab, Wayan, warga Desa Menyunyur, Grabayan itu telah melakukan penambangan di luar titik yang diizinkan.
“Kalau hanya kami segel di lokasi, biasanya mereka beraktifitas kembali dan kucing-kucingan dengan petugas. Dengan kami angkut seperti ini tentu mereka tidak dapat menambang sebelum alatnya diambil,” terang Heri.
Untuk mengambil alat berat kembali, pemilik usaha tambang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya dengan mengantongi ijin usaha penambangan dan beberapa syarat administrasi lainnya yang harus dipenuhi.
“Kalau mereka mau menambang ya harus di penuhi syaratnya, dan harus ada izin donk,” imbuh Heri.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP dan Kepolisian melakukan razia tambang ilegal di Kecamatan Grabagan. Tambang kalsium di Desa Manyunyur diduga melangar undang undang penambangan mineral dan batubara (Minerba), karena lokasi yang ditambang berbeda dengan titik lokasi tambang yang diizinkan. (kim)