kotatuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban rutin melakukan penertiban terhadap para gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang mangkal di tepi jalan raya terutama pengemis yang meminta-minta di perempatan dan lampu merah.
Pantauan kotatuban.com di lapangan, Sabtu (11/10) sejumlah anggota penegak peraturan daerah (Perda) tersebut melakukan pendataan terhadap pengemis yang meminta-minta di lampu merah. Setelah dilakukan pendataan pengemis tersebut langsung di suruh pulang.
”Setiap hari kita melakukan patroli keliling kota. Dan jika di lampu merah atau traffic light kita ketahui ada pengemis atau gelandangan, langsung kita peringatkan agar meninggalkan tempat tersebut,” terang, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban, Irianto saat dikonfirmasi kotatuban.com.
Menurut Irianto, hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Selain itu, yang dilakukan Gepeng meninta-minta di traffic light tersebut selain membahayakan keselamatan dirinya sendiri juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
”Ya, gepeng yang beroprasi di perempatan lampu merah itu sangat membahayakan sekali, baik keselamatan dirinya sendiri atau pengguna jalan yang lain,” tandasnya.
Lebih lanjut Irianto mengatakan, jika telah diperingatkan berulang kali, namun gepeng tersebut masih saja bandel maka akan dilakukan tindakan secara tegas. ”Jika sudah kita peringatkan masih bandel, ya akan kita bawa ke kantor atau ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (duc)