oleh

Satpol PP Tertibkan Poster Capres

kotatuban.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, tertibkan ratusan alat peraga kampanye calon presiden. Sebab, sejumlah poster maupun alat kampenye diduga menyalahi ketentuam Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Tuban.

Alat peraga kampanye capres
Alat peraga kampanye capres

Kepala Satpil PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, hingga  hari ini, sudah ada 300 lebih poster capres yang dcopot paksa petigas, karena dinilai melanggar aturan.

“Selain melanggar Perda, seharusnya para pemasang, dalam hal ini tim sukses itu harus memahami jika dengan memaku dipohon itu lama kelamaan akan merusak, karena pohon akan mati,” kata Heri Muharwanto.

Heri menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para pemasang yang masih nekat menggunakan paku tersebut terkesan disengaja. Sebab, beberapap kali pembinaan dan sosialisasi pemasangan telah berulangkali dilakukan oleh Komisi Pmilihan Umum (KPU) yang juga  di haridi Satpol PP, Panwas, dan perwakilan Partai Politik (Parpol) jauh sebelum pelaksanaan kampanye.

“Kalau ini bisa dikatakan orangnya itu yang tidak memiliki kesadaran. Parahnya, ada poster yang dipasang di pohon yang masih kecil, juga dipaku sampai pohonya pecah karena pakunya cukup besar,” jelas Heri.

Satpol PP terus melakukan penelusuran di sejumlah titik pemasanganya tidak sesuai aturan, mulai dari kawasan seputaran kota, pinggir jalan-jalan poros kecamatan mulai Merakurak, Palang, Soko, Singgahan dan Kecamatan Montong. “Dari sekian banyak yang kita tertibkan itu, rata-rata dipaku di pohon,” lanjut Heri.

Sementara itu Heri mengaku, selain menertibkan pihaknya tidak dapat memberikan tegurn maupun sangsi, karena pelanggaran pemasangan poster kampanye tersebut domainya panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

”Kami ini sifatnya hanya eksekutor, jika ada rekomendasi ya kami laksanakan, soal teguran itu biar Panwas yang melayangkan,” pungkas Heri. (kim)