kotatuban.com – Guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat bagi pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menertibkan warung-warung atau tempat jualan yang berada di atas trotoar, Rabu (14/05)
Pantauan kotatuban.com di lapangan, belasan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut menertibkan sejumlah warung yang berada di atas trotoar, seperti yang berada di Jalan Tengku Umar, RE Martadinata, Diponegoro, dan disejumlah ruas jalan lainnya yang berada di wilayah Kota Tuban.
”Mereka melanggar Perda nomor 13 tahun 2002 tentang larangan berjualan diatas trotoar yang melanggar ketrentraman dan ketertiban umum. Selain itu, juga melanggar hak-hak pengguna trotoar. Sehingga, warung-warung yang ada diatas trotoar kami tertibkan,” jelas Daryuti, Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tuban, Daryuti saat dikonfirmasi ditengah-tengah penertiban tersebut.
Menurut Daryuti, pemilik warung yang berada di atas trotoar tersebut diberi peringatan lebih dahulu dan diperintahkan untuk menertibkan sendiri warungnya. Jika peringatan Satpol PP tersebut tidak diindahkan juga oleh pemilik warung, maka akan ditertibkan secara paksa. ”Jika peringatan ini tidak diindahkan juga, maka akan kami tertibkan dengan paksa,” pungkasnya. (duc)