kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres meringkus seorang pemuda. Pasalnya, pemuda tersebut ketahuan melakukan pencurian disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Jatirogo.
Informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com, Selasa (12/01) pemuda yang melakukan pencurian di Ponpes tersebut adalah HS (20) warga Kecamatan Jatirogo. Dalam melakukan aksinya pelaku bersama seorang temannya. Namun, teman pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
”Aksi pencurian itu dilakuka paelaku pada tanggal 7 Januari lalu, pelaku mencuri satu unit pompa diesel kapasitas 5 PK, tiga unit pompa sanyo dan sejumlah peralatan pertukangan lainnya disebuah ruangan di Ponpes yang ada di Jatirogo,” terang, Kasubag Humas Polres Tuban, Akp Elis Suendayati.
Penangkapan pelaku pencurian tersebut, lanjut Elis mengatakan, berawal dari laporan petugas Ponpes kepada Polsek Jatirogo. Kemudian petugas kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya ditangkaplah HS.
”Teman HS yang melakukan pencurian di Ponpes tersebut berhasil melarikan diri dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (duc)