oleh

Satu tahun, Kasus Korupsi Pasar Plumpang Ngendon di Kejaksaan

image
Kasi Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra,

kotatuban.com-Kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, belum tuntas. Padahal, kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Tuban sejak pertengahan tahun 2015 lalu.

Sampai sekarang, Kejaksaan Negeri Tuban baru menetapkan dua tersangka. Yakni MT ,pengurus koperasi Pasar Plumpang dan TMT, rekanan atau pelaksana proyek yang mengerjakan revitalisasi pasar Plumpang. Meski demikian sampai sekarang penyidik belum melakukan penahanan kepada dua tersangka.

Terkait hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun hasil perhitungan belum didapatkan.

“Sampai sekarang masih belum turun hasilnya,” kata Made, Rabu (20/04).

Made menjelaskan, hasil dari BPKP dimungkinkan akan diterima Kejaksaan Tuban dalam pekan ini.

“Dalam minggu ini akan kami terima dari BPKP,” katanya.

Revitalisasi pasar Plumpang, menggunakan anggaran sebesar Rp900 juta. Berasal dari dana Hibah Kementerian Koperasi pada kisaran tahun 2014. Dari dana itu total anggaran yang Digunakan hanya Rp 600 juta untuk proses revitalisasi pasar. Sementara sisa di rekening Rp 196 juta. (kim)