oleh

Sebar Kebencian di Medsos Diringkus Polisi

kotatuban.com – “Mulutmu Harimaumu” mungkin pribahasa itulah yang cocok disematkan kepada Asrofi (21), seorang pemuda asal Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo. Air Jordan 11 Uomo Pasalnya, pemuda tersebut harus berurusan dengan tim Cyber Crime Polres Tuban, setelah melakukan hate speech atau ujaran kebencian di media sosial (Medsos) Facebook. Nike Air Huarache Pas Cher

Penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan pelaku lewat akun facebook bernama Asrofie Jack Dunhill dengan berkomentar di grup media facebook Tuban. New Balance 446 mujer Beberapa komentar di facebook yang menyerang polisi tersebut bertuliskan “Pencitraan, pada dasare polisi iku as*** yen ono baloong mesti kruyuk’an.

  • Asics Gel Nimbus 18 Uomo
  • Hhh sampean weroooh endog goblooock lhee. Nike Air Max Tavas damskie Bondo poto di gawe pencitraan, masio as** eoo isoo mlebu Masjid pak” dan beberapa komentar lainnya.

    ”Pelaku telah kita amankan beserta barang buktinya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, Rabu (02/08).
    Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (01/08), sekitar pukul 20.10 Wib. air max 90 pas cher Saat itu, akun facebook atas nama Sholahudin Ali, memposting berupa foto seorang polisi yang sedang menggendong jamaah haji yang sudah tua saat akan naik ke kendaraan dengan keterangan tulisan “SubhanALLAH semoga Bpk Polisi ini bisa berangkat hajji juga Aamin”.
    Postingan tersebut menjadi viral dimensos dan pelaku memanfaatkan kejadian itu dengan melakukan ujaran kebencian terhadap polisi dengan ikut berkomentar di postingan tersebut. Cheap Nike Shoes UK Mengetahui hal itu, tim patroli siber Satreskirm Polres Tuban langsung melacak keberadaan pemilik akun.
    ”Padahal dikomentarnya itu sudah banyak yang mengingatkan pelaku agar komentarnya tidak ngawur. Tapi pelaku tidak mengindahkan peringatan itu,” ungkapnya.
    Setelah diselidiki, ternyata pemilik akun merupakan pemuda asal Kecamatan Tambakboyo. asics gel quantum 360 damskie Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan pelaku didalam rumahnya, Selasa, (01/08), sekitar pukul 23.00 Wib.
    ”Pelaku diamankan anggota di rumahnya beserta barang bukti. Greyson Lambert Jerseys Serta saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolres Tuban.
    Selain itu, pada tanggal 26 April 2017 lalu juga diketahui akun facebook milik pelaku juga menyebarkan kebencian terhadap polisi.

  • ZOOM ALL OUT
  • Dengan memposting diakun facabook miliknya bertuliskan “Polisi mbokneee anc***k,”

    Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2018 tentang informasi elektronik dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.