oleh

Sebelum Masa Berlaku Habis, SIM Harus Diperpanjang

Bener syarat dan ketentuan pembuatan SIM
Bener syarat dan ketentuan pembuatan SIM

kotatuban.com – Pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari berbagai golongan, harus memperbarui SIM nya sebelum masa berlakunya habis. Sesuai dengan peraturan yang baru pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlakuknya sudah habis, SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan harus melakukan pengurusan mulai dari proses awal.

”Kita sudah menerapkan peraturan baru itu dan sudah kita sosialisasikan,” terang Kanit Reg Ident Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tuban, Inspektur Satu (IPTU) Ayip Rizal, Kamis (09/06).

Peraturan terkait dengan pengurusan perpanjangan SIM tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim nomor ST/869/IV/2016/DITLANTAS.

”Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika telah lewat dari masa berlakunya, pengurusan SIM diberlakukan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM masing-masing,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk mempermudah proses penpanjangan SIM, saat ini pihak Sat Lantas Polres Tuban mengoptimalkan pembuatan keberadaan Mobil SIM Keliling.

”Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM kita ada Mobil SIM Keliling yang telah kita jadwalkan. Bagi warga masyarakat yang mau melakukan perpanjangan bisa langsung melalui SIM Keliling tidak harus ke Polres, untuk SIM golongan C dan A,” kata Ayip.

Adapaun jadwal dan SIM Keliling Polres Tuban itu adalah Hari Selasa di halaman Polsek Rengel dan pada Hari Jumat berada di Polsek Jatirogo, Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk hari Minggu mobil SIM keliling itu melakukan pelayanan di lokasi Car Free Day (CFD) jalan Sunan Kalijogo, Kota Tuban.

”Biasanya jika ada keramaian kita juga memanfaatkan mobil SIM keliling ini, untuk melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya,” pungkas dia. (duc)