oleh

Sekdes Gesikan Tertangkap OTT Tim Saber Pungli

kotatuban.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Gresikan, Kecamatan Grabakan, Muhammad Nurhadi tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim sapu bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Tuban.

Oknum Sekdes Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan tindakan pidana Pungli dalam pengurusan sertifikat tanah. Oknum Sekdes tersebut ditangkap tim Saber Pungli di depan musholla SPBU Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban pada 20 Februari 2016 lalu.

”Tersangka kita tangkap saat transaksi dengan korban yang berinisial P. Saat transaksi kita tangkap beserta barang bukti uang hasil Pungli,” terang, Ketua Saber Pungli Kabupten Tuban, Kompol Arief Kristanto, Jumat (24/02).

Menurutnya, kejadian Pungli yang dilakukan Sekdes tersebut berawal Desember 2016 lalu. Saat itu P warga Dusun Jati, Desa Grabakan, Kecamatan Grabakan membeli sebidang tanah di Desa Gesikan. Oleh pelaku, korban diminta membayar Rp4 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Uang tersebut dengan rincian Rp1,5 juta sebagai uang muka, Rp1 juta sebagai biaya ukur, dan Rp1,5 juta sebagai biaya terbitnya petak bidang.

”Pertama pelaku minta uang kepada korban sebesar Rp4 juta. Oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk pembayaran berbagai hal pengurusan sertifikat tanah,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Wakapolres Tuban, kemudian pelaku meminta kembali uang sebesar Rp4 juta kepada korban dengan alasan untuk mempercepat pengurusan sertifikat dan oleh korban baru dibayar sebesar Rp2 juta.

”Korban baru menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku, dengan alasan korban belum memiliki uang,” ungkapnya.

Saat menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku tersebut dilakukan penangkapan oleh tim Saber Pungli Kabupaten Tuban. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

”Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” pungkasnya. (duc)