kotatuban.com-Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Tuban belum mengambil langkah konsinyasi untuk pembebasan lahan jalur lingkar selatan (JLS) yang masih belum dilepaskan pemiliknya karena berbagai pertimbangan. Meski sebelumnya sempat diwacanakan untuk langkah pembebasan dengan cara tersebut agar pembangunan jalur lingkar dapat segera dilaksanakan. Namun, pemerintah masih menunggu atau masih menggunakan langkah negosiasi dan pendekatan ke warga.
“Kita masih akan negosiasi, langkah konsinyasi tersebut dilakukan jika memang tida ada cara lain,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media, Pemerintah Kabupaten Tuban, Teguh Setyobudi, Senin (01/08).
Sampai hari ini, jelas Teguh, pembebasan lahan masih tersisa sekitar 20 persen dari total lahan yang dibutuhkan. Diantaranya adalah lahan milik warga di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Di Desa tersebut warga menolak pembebasan lahan karena berbagai hal, salah satunya lahan produktif hingga harga yang belum cocok.
“Masyarakat juga harus memahami jalur lingkar itu juga untuk kepentingan pembagunan daerah,” jelas Teguh.
Sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan lahan untuk kepentingan pembagunan sarana umum, konsinyasi atau ganti rugi dari pemerintah dapat dilakukan melalui penitipan gantirugi uang ke Pengadilan Negeri (PN). Sesuai pasal 42, konsinyasi berlaku bagi pemilik lahan yang menolak gantirugi sesuai musyawarah.
“Kami targetkan 20 persen sisanya akan selesai tahun ini, kemudan data akan diajukan ke pusat untuk proyek pengerjaan,” terang Teguh.
Seperti diberitakan, jalur lingkar selatan sepanjang 20 kilometer akan melintas di lima kecamatan dan 17 desa. Untuk pembebasan lahan pemerintah telah menggelontorkan angaran Rp110 miliar dari total JLS sebesar Rp 440 miliar.
“Selain itu, Pemda Tuban juga telah menambah anggaran dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 sebesar Rp18,5 miliar,” pungkas teguh. (kim)