oleh

Selewengkan DD Kades Cangkring Divonis 16 Bulan

kotatuban.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis 16 bulan hukuman penjara terhadap Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang.

Pasalnya, Kades tersebut terbukti menyalahgunakan dana desa (DD) dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sumur bor dengan asesorisny tersebut malah diselewengkan oleh sang kades.

”Kasus Tipikor itu telah diputus dengan vonis hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim. Namun, kita masih pikir-pikir terkait putusan tersebut akan melakukan banding atau menerima putusan itu,” kata Arga JP Hutagalung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Kamis (01/02).

Pada putusan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan delapan bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa di tuntut Jaksa dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

”Selain di hukum penjara, terdakwa juga di denda Rp 50 juta subsider dua bulan hukuman penjara,” tambah Arga.

Lebih lanjut, Arga mengatakan bahwa salah satu putusan yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya selama proses persidangan berkelakuan baik, dan terdakwa bertindak kooperatif. Selain itu, uang kerugian negara sekitar Rp 102 juta juga telah dikembalikan terdakwa ke kas negara.

”Kini terdakwa telah ditahan di Lapas Tuban,” ungkap Arga ketika ditemui di kantor Kejari Tuban.

Sebatas diketahui, tim penyidik Kajari Tuban meriksa Kasmadi terkait penyalah gunaan Dana Desa Cangkring yang diadukan oleh masyarakat setempat pada Maret 2016 lalu. Pengaduan itu disampaikan oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat Desa Cangkring.

Selanjutnya, Kasmadi digelandang oleh penyidik Kejari Tuban dan dilakukan penahanan, Rabu (16/08/2017) lalu. Penahanan tersebut dinilai Jaksa karena alat bukti yang dimiliki sudah lengkap dan bisa diproses. (duc)