oleh

Korupsi Karcis Wisata PNS Disperpar Diancam 20 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta

kotatuban.com – Tujuh orang tersangka dugaan tindakm korupsi di wisata pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding bakal dikenai pasal 3 atau pasal 8 Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tujuh PNS Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) yang ditetapkan tersangka, masing-masing, Tn (52), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. IM (52), warga Kecamatan Perak Jombang, dan Di (45), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, TN (50), AH (40), dan DP (40), ketiganya warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Serta TW (38), Desa Tegal Agung, Kecamatan Semading..

Ketujuh PNS tersebut ditangkap anggota Reskrim Polres Tuban dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tempat pemandian Bektiharjo itu. Saat ini meraka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lokasi wisata secara berjamaah.

Meski diancam pidana 20 tahun, hingga kini pihak penyidik belum melakukan penahanan kepada mereka. Tersangka hanya diwajibkan lapor.

“Penyidik belum menahan mereka, hanya wajib lapor. Namun, jika dalam pertimbangan penyidik harus ditahan pasti akan dilakukan,” tandas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta, Jumat (02/09).

Lebih lanjut, Kasat Resrim menjelaskan tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah selama 8 tahun. Kemudian taksiran kerugian selama itu diperkirakan mencapai Rp 288 juta.

Setiap satu minggu mereka mendapatkan dana penyelewengan karcis antar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu. Dari dana penyeleweangan karcis itu diperuntukan untuk makan bersama dan sisasnya dibagi bersama.

Pendapatan total saat dilakukan penangkapan ketujuh tersangka itu sebesar Rp 2.930.500 dan disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 2.267.100. Sisa kelebihannya saat dilakukan penangkapan  dari hasil dugaan korupsi sebesar Rp 663.400.

Hasil penyidikan ini  berbeda dengan keterangan Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad sebelumnya. Menurut Kapolres hasil korupsi berjamaan itu setiap harinya sekitar Rp 2,3 juta. Sehingga, jika ditotal dalam sebulan keuangan dari wisata Bektiharjo sebanyak 6,9 juta.

”Hitung-hitungan kasar dari penyidik pendapatan dari tiket masuk di Bektiharjo rata-rata perhari sebesar Rp 2,3 juta,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, harga tiket masuk Pemandian Bektiharjo pada hari Senin – Jumat untuk dewasa Rp 4.700, anak-anak Rp 3.200. Sedangkan, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur tiket masuk untuk dewasa Rp 5.200 dan anak-anak Rp 3.700. Rata-rata pendapatan perhari Rp 2,3 juta. Sehingga, jika dikalikan sebulan sekitar pendapatan Bektiharjo Rp 6,9 juta. Dalam setahun pendapatan pemandian Bektiharjo sekitar Rp 828 juta. (yit)