kotatuban.com – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban sepakat menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, yang dibacakan Bupati Tuban beberapa waktu lalu.
Persetujuan tersebut setelah tujuh fraksi DPRD Tuban menyampaikan pandangan akhir di sidang paripurna. Dalam persetujuan itu, APBD Tuban tahun anggaran 2017 mengalami sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 275 miliar dari total APBD Tuban mencapai lebih Rp 2,2 triliun lebih.
Sedangkan di tahun anggaran 2016 Silpa mencapai sekitar Rp 258 miliar dari APBD Tuban mencapai Rp 2,1 triliun. Silpa tahun anggaran 2017 itu nantinya akan digunakan pembiayaan dalam perubahan APBD 2018.
”Silpa tahun anggaran 2017 mencapai Rp 275 miliar 450 juta 838 ribu 335 rupiah 34 sen yang akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2018,” kata Bupati Tuban Fathul Huda.
Menurutnya, setelah disetujui DPRD nantinya akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Setelah itu, rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 itu akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
”Kita juga berterima kasih di tahun 2017 ini Pemkab Tuban memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kita berharap prestasi itu tetap dipertahankan kembali di tahun mendatang,” harap Bupati Huda.
Sementara itu, Wabup Tuban Noor Nahar Hussein menjelaskan kenapa terjadi silpa sebesar sekitar Rp 275 miliar. Ia mengatakan Silpa itu dikarenakan salah satunya dana alokasi khusus (DAK) yang berasal dari pemerintah pusat yang diterima pemerintah belum ada petujuk teknis dalam penggunaan anggaran.
”Kita tidak berani menggunakan aggaran karena saat itu belum ada petunjuk teknis dalam penggunaan anggaran DAK. Sehingga muncul silpa, tapi itu termasuk kecil,” tegas Wabup Noor Nahar. (duc)