kotatuban.com-Meski pemerintah Kabupaten Tuban telah menutup seluruh aktifitas produksi minuman kras jenis arak di Kecamatan Semanding. Namun, Semanding, disinyalir masih menjadi pusat produksi sekaligus pemasok minuman keras memabukan itu kesejumlah daerah.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih ditemukanya minuman keras jenis arak di wilayah Semanding saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) Tuban, melakukan razia rutin. Bahkan, tiga pelaku yang merupakan warga setempat telah menjalani hukuman akibat memproduksi arak.
“Setiap razia masih kita temukan, meski pemerintah telah menutup seluruh produksi disana beberapa tahun lalu,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tuban, Wadiono, Sabtu (19/03).
Menurut Wadiono, wlayah Semanding memang menjadi sentra produksi arak di Kabupten Tuban. Meski berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna memberantas produksi minuman beralkoloh itu, nyatanya masih ada oknum yang diam-diam melakukan akifitas produksi dalam skala yang sangat kecil untuk mengelabuhi petugas.
“Kami masih melakukan pengawasan dengan melakukan razia secara berkala di tempat-tempat yang dicurigai,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Wadiono, pihak Satpol PP tidak akan segan menindak para pelaku produjsi arak. Bahkan baru-baru ini produksi arak berpidah di kawasan Kecamatan Jatirogo. Tetapi, setelah petugas melakukan pengecekan di lokasi, ternyata tidak ada dan hanya sebatas tempat oplosan arak.
Untuk diketahui, memproduksi arak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014, Pasal 8 ayat 1 huruf a, sehingga setiap orang dilarang memproduksi arak di kabupaten berjuluk Bumi Wali ini. (kim)