kotatuban.com – Wilayah Kecamatan Semanding masih menjadi “gudang” minuman keras jenis arak di Kabupaten Tuban. Walaupun daerah yang terkenal menjadi produsen arak tersebut telah puluhan kali dirazia petugas baik dari kepolisian maupun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban.
Masih maraknya produksi arak di wilayah Kecamatan Semanding tersebut terbukti saat digrebeknya tempat prouksi arak di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding oleh Polsek Semanding ditemukan puluhan ribu liter arak.
Dalam penggrebekan tersebut Polsek Semanding berhasil mengamankan 1008 botol arak. Minuman haram tersebut, ditempatkan di botol berukuran 1,5 liter. Disimpan di 84 dus, dan ditempatkan di kamar salah satu bengkel yang terletak di dusun setempat.
”Ini kita dapat ketika melakukan operasi miras,” jelas Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo, Selasa (29/03).
Selain menyita ribuan botol arak, petugas juga menetapkan NO (36), warga setempat sebagai tersangka. Pria ini diketahui sebagai pemilik minuman keras yang sudah dilarang peredarannya tersebut.
Diduga, tersangka sudah lama sebagai produsen sekaligus penjual arak. Minuman haram dari tempat ini, sebagian besar dijual di luar Tuban. (duc)