kotatuban.com – Rupanya, wilayah Kecamatan Semanding hingga kini masih menjadi “sorga” untuk produsen minuman keras (Miras) jenis arak. Buktinya, walaupun telah berpuluh-puluh kali bahkan ratusan kali produsen arak diwilayah itu digrebek petugas, dan dilakukan penyitaan terhadap peralatan pembuatan arak. Rupanya, hal tersebut tidak membuat jera para produsen arak.
Hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya dua orang pemilik pabrik minuman haram tersebut, oleh petugas gabungan Polsek Semanding, Satpol PP dan TNI. Dua orang produsen arak tersebut yakni Kandar warga RT 02, RW 03 Dusun Tempes, Desa Perunggahan Kulon dan Warkat warga RT 02, RW 17, Dusun Medokan Desa Bektiharjo, keduanya masuk wilayah Kecamatan Semanding
”Penggrebekan pabrik arak kali ini ada dua titik, yang pertama di Desa Perunggahan Kulon dan kedua di Desa Bektiharjo. Pabrik arak itu milik Kadar dan Warkat, keduanya merupakan pemain lama,” terang, Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, Jumat (03/03).
Sedangkan, barang bukti (BB) berhasil diamanakan petugas dari Kadar, 1 buah dandang 4 drum baceman dan 2 buah kompor. Sedangkan, dari pabrik arak milik Warkat berhasil diamankan, 1 buah dandang, 3 buah kompor, 12 LPG 3 kg, 9 drum baceman 51 botol arak (per botol berisi 1,5 liter), 13 kg gula merah, 2 drum kosong dan 1 drum besar dengan kapasitas 130 liter yang berisi arak.
”Barang bukti itu telah kita amankan, dan segera akan kita musnahkan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal Jo 1 (2) sub 140 Jo pasal 86 (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (duc)