kotatuban.com – Semua warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), walaupun warga tersebut telah lanjut usia (Lansia). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Joni Martoyo, Rabu (21/09).
”Semua warga itu harus memiliki e-KTP, tidak terkecuali lansia maupun warga yang sakit jiwa. Karena kartu identitas elektronik tersebut sangat penting,” ujar mantan Kabag Humas Pemkab Tuban tersebut.
Resikonya, jika ada warga yang tidak memiliki e-KTP, lanjut Joni Martoyo mengatakan, warga tersebut tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, seperti bantuan beras, uang, maupun bantuan lainnya. Selain itu juga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga (KK), pasport, SIM, maupun dokumen lainnya.
”Kedepan perbankan dan pelayan-pelayanan lainnya menggunkan e-KTP. Makanya semua warga wajib memiliki e-KTP itu,” ungkapnya.
Menurutnya, di Tuban sendiri ada beberapa orang lansia yang enggan membuat e-KTP. Namun, setelah diberikan pengertian akhirnya mau melakukan perekaman e-KTP. ”Jika ada lansia maupun orang yang mengalami gangguan jiwa petugas kita akan mendatangi ke rumahnya,” ujar Joni Martoyo.
Di Kabupten Tuban sendiri jumlah warga yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.005.000 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 170 ribu jiwa belum melakukan perekaman e-KTP.
”Jadi yang sudah melakukan perekaman ini sekitar 85 persen. Kami berharap agar warga yang telah wajib memiliki e-KTP untuk segera mengurus,” pungkasnya. (duc)