
kotatuban.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, membenarkan tanah yang disengketakan warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, secara teknis sudah dikuasi oleh PT Semen Indonesia, dalam bentuk pengukuran tanah di lapangan.
Namun, realitas di lapangan, tanah yang disengketakan tersebut masih dikuasai oleh warga, artinya sampai saat ini warga pemilik awal tanah tersebut, masih menggarap lahan tersebut. Karena itulah, sampai saat ini pihak BPN belum mengeluarkan sertifikat resmi atas tanah seluas 30,7 hektar tersebut kepada pihak manapun.
”Tanah tersebut secara teknis sudah dikuasai Semen Indonesia dalam bentuk hasil pengukuran, tapi secara di lapangan, tanah itu dikuasai oleh masyarakat. Sehingga, sulit untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” terang, Kepala BPN Tuban, Yuswanto, kepada kotatuban.com, Selasa (03/03).
Menurut Yuswanto, ada dua opsi yang bisa dilakukan untuk menyeleseikan sengketa tanah tersebut. Pertama, melalui mediasi antara warga Desa Gaji dengan pihak PT Semen Indonesia. Dan kedua, melalui jalur hukum, yaitu keputusan pengadilan.
”Mudah-mudahan nanti pihak semen dan warga Desa Gaji, bisa mendapatkan titik temu, sehingga bisa diselesaikan dengan mudah, murah, dan cepat. Mana opsi yang ditempuh, silakan,” terang Yuswanto.
Menurut Yuswanto, pihak BPN menolak pengajuan sertifikat warga karena ternyata tanah tersebut diketahui telah menjadi aset PT Semen Indonesia. Bahkan, perusahaan BUMN itu telah mengajukan sejak tahun 1998, sedangkan warga baru pada tahun 2014.
”Untuk Semen Indonesia sudah diajukan pengukuran dan telah terbit peta bidang dan SKPT, sehingga masyarakat mengajukan gak bisa, karena di dalam peta pendaftaran tidak boleh objek yang satu dimiliki dua subjek yang berbeda,” tandas Yuswanto.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya empat puluh warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Selasa (03/03).
Puluhan warga Desa Gaji tersebut menuding bahwa BPN Tuban telah melakukan penipuan terhadap puluhan warga Gaji. Pasalnya, BPN telah berjanji kepada warga akan menyelesaikan sengketa tanah warga dengan PT Semen Indonesia (persero) Tbk. (duc)