kotatuban.com-Setelah melewati pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Tuban bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang Paripuna Dewan, Rabu (3/6).
Sepuluh Raperda itu Raperda tentang Kepala Desa, Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, Raperda Pembentukan Peraturan Desa, Raperda Pedoman Pembangunan Desa, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain di Kabupaten Tuban.
Selanjutnya Raperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2003 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2004 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, dan terakhir Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan.
Bupati Tuban Fathul Hud dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD, sepuluh Raperda yang telah ditetapkan sebagai perda merupakan hasil kerjasama antara eksekutif dan legislatif yang bertujuan untuk menajukan Kabupaten Tuban.
“Syukur Alhamdulllah, degan rapat ini maka sepuluh Raperda sudah ditetapkan menjadi Perda. Ini semua tidak lepas dari dukungan semua fihak, kami apresiasi dan kami ucapkan terimakasih,” kata Bupati Tuba Fathul Huda.
Setelah penandatanganan ini, perda yang sudah disepakati akan diserahkan ke gubernur untuk dievaluasi. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan Perda yang baru saja ditetapkan. (kim)