kotatuban.com – Seorang laki-laki berusia 32 tahun dengan insial “Y”. Warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban yang ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban.Y, pemiliki ratusan ribu pil karnopen yang diamankan polisi mengaku mampu menjual 1,5 juta pil karnopen setiap bulan.
”Menurut pengakuan tersangka, dia dalam satu bulan mampu menjual 1,5 juta pil karnopen,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Selasa (09/06).
Lebih lanjut, Kapolres Tuban mengatakan, menurut keterangan tersangka obat daftar G tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial “H” yang beralamat di Kelurahan Perbon Tuban dengan harga Rp 1.400.000 setiap 1.000 butirnya.
”Untuk “H” sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan kita masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari Polres Tuban mengamankan ratusan ribu obat terlarang jenis pil karnopen. Obat terlarang yang masuk dalam daftar obat G tersebut didapatkan petugas kepolisian Polres Tuban dari salah satu rumah di perumahan elit yang berada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Selasa (09/06).
Dalam penggrebekan petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 32 tahun dengan insial Y. Warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban tersebut ditengarai menjadi bandar peredaran pil karnopen di wilayah Kabupaten Tuban.
Bersama Y petugas kepolisian berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 546.474 butir. Selain itu, juga berhasil diamankan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp 326.225.000. (duc)