oleh

Setiap Hari Enam Pasutri di Tuban Bercerai

Sidang kasus perceraian
Sidang kasus perceraian

kotatuban.com – Januari hingga Agustus tahun 2016 angka perceraian di Kabupten Tuban mencapai 1.663 kasus. Jika diambil rata-rata setiap bulan tidak kurang dari 207 kasus perceraian atau lebih dari 6 kasus perceraian setiap harinya.

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Tuban dari 1.663 kasus perceraian tersebut terdiri dari cerai talak 745 kasus dan cerai gugat 918 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban Ahmad Qomarul Huda mengungkapkan, dari ribuan kasus perceraian yang ditangani PA Tuban mayoritas dilatar belakangi dari permasalahan ekonomi. Selain itu juga ada yang berlatarbelakang cemburu dan perselingkuhan.

”Untuk kasus perceraian yang paling banyak itu disebabkan oleh faktor ekonomi. Kemudian baru dipengaruhi perselingkuhan dan pengaruh lainnya,” ungkap Ahmad Qomarul Huda, Selasa (13/09).

Menurutnya, PA Kabupaten Tuban telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir jumlah perceraian. Salah satunya, dengan menjalankan mediasi terlebih dahulu kepada pasangan yang akan melakukan perceraian. Dengan harapan mediasi tersebut dapat menyelesaikan permasalahan antara pasangan tersebut.

”Sebelum melakukan sedang perceraian kita selalu melakukan mediasi terlebih dahulu kepada pasangan yang akan bercerai. Siapa tahu dengan mediasi persoalan yang dihadapi pasangan itu dapat terselesaikan dan perceraian itu urung dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurutnya, sangatlah penting kesadaran dan pengertian pasangan keluarga untuk membina keluarga yang baik sudah seharusnya dilakukan. Selain itu, komunikasi yang baik juga sangat penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

”Kita juga sering melakukan penyuluhan ke masyarakat agar mulai ada kesadaran, tanggung jawab untuk membina keluarga sesuai harapan,” pungkasnya. (duc)