Setiap Karyawan Harus Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
kotatuban.com – Semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan mereka sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Sebab dengan menjadi anggota dikemudian hari, ada jaminan-jaminan yang akan mereka dapatkan setelah menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.
”Itu hak para karyawan, dan kami berhak untuk mengingatkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan upah mereka harus dibayar sesuai UMP,” terang, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Pujiono, Rabu (15/10).
Sayangnya, pihak BPJS sendiri belum memiliki jumlah perusahaan atau usaha di Tuban yang wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan.
Sehingga, pihak BPJS sendiri belum bisa memberikan keterangan perusahaan atau usaha mana saja yang sudah mendaftarkan karyawaanya sebagai peserta BPJS dan yang belum.
“Perusahaan yang sebelumnya sebagai peserta Jamsostek secara otomatis juga menjadi anggota BPJS,” tambah Pujiono.
Pihaknya masih memberikan waktu hingga akhir tahun ini. Nantinya, semua perusahaan akan diberikan surat agar mendaftarkan karayawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek, maka setiap perusahaan harus segera merealisasikan pelaksanaan UU tersebut. Selain itu, para pengusaha juga jangan mengabaikan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang mana didalamnya mengatur bahwa pengusaha membayar upah itu tidak boleh kurang dari upah minimum kabupaten (UMK) Tuban sebesar sekitar Rp 1.300.000 an.
”Untuk angsuran BPJS Ketenagakerjaan ini sangat kecil, hanya sebesar 6,25 persen dari besarnya UMK. Saya kira jika perusahaan memiliki iktikad baik kepada karyawan tidak akan keberatan,” tandasnya.
Menurutnya, kedepan jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak BPJS akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, untuk menindak atau mencabut ijin usaha perusahaan tersebut.
”Sesuai dengan undang-undang kita bisa meminta kepada pemerintah daerah untuk mencabut ijin usaha perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (duc)