oleh

SI Siap Adu Bukti Pembelian Tanah Sesuai Prosedur

image

kotatuban.com– PT Semen Indonesia (SI) siap mengikuti proses pembuktian di Pengadilan jika proses jual beli tanah seluas 30,7 hektar milik warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek tidak benar. Apalagi, pemilik tanah merasa tidak pernah menjual tanahnya.

Hal itu dijelaskan Kabiro Humas dan CSR,  Wahyu Darmawan saat dikonfirmasi terkait aksi petani Desa Gaji yang mempersoalkan tanah mereka yang telah dibeli PT SI.

“Kami menghargai aksi warga Gaji, jika proses jual beli yang dimaksud keliru, kami siap mengikuti pembuktian. Dan ini harus dinyatakan benar salahnya oleh pihak kompeten,  bukan kami atau petani menurut versi masing-masing,” kata Wahyu, Kamis (12/3).

Namun sebelum proses itu lanjut Wahyu, pihaknya berharap ada proses pendahuluan. Yakni, berupa proses pencocokan obyek tanah yang disengketakan. Kemudian jika memang ada pemalsuan data seperti yang disampaikan petani dapat diusut siapa pemalsu datanya untuk diproses hukum.

“Kami berharap ada proses pendahuluan, jadi semacam pencocokan obyek, dan prosesnya bagaimana. Jika ada pemalsuan nanti proses hukumnya di pemalsuan itu,” katanya.

Sementar itu puluhan warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kembali melakukan aksi demonstrasi terkait sengketa lahan pertanian mereka dengan PT SI. Dengan menaiki traktor bajak sawah para petani mendatangi kantor SI di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.

Mereka datang untuk meminta hak mereka atas tanah yang kini berstatus aseet perusahaan milik pemerintah itu.

” Kami mau minta keadilan, kami mau menuntut hak kami atas tanah milik kami yang dijadikan aset perusahaan, sebab, kami tidak pernah menjual tanah kami,” kata Abu Nasir, salah seorang pemilik tanah.

Dalam orasinya, sejumlah petani yang datang menaiki traktor bajak sawah ini mengatakan, akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga kasus yang membelit mereka selesai.

“Sampai kapan pun, kami akan demo jika hak kami tidak dikembalikan,” teriak Ghofur warga lain sambil mengangkat tangannya. (kim).