oleh

Sidang Panitia B Bahas HGU PT Maspurindo Perkasa di Desa Margosuko

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar Sidang Panitia B pada Rabu, 7 Agustus 2024, yang membahas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Maspurindo Perkasa. Perusahaan ini mengajukan HGU untuk lahan di Desa Margosuko, Kecamatan Bancar. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Tuban, Yan Septedyas, S.T., S.H., serta dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan perusahaan.

Dalam sidang ini, aspek teknis dan legalitas permohonan HGU dibahas secara rinci. Salah satu poin penting yang muncul adalah kedaluwarsanya dokumen perizinan milik PT Maspurindo Perkasa. Izin lokasi yang sebelumnya diberikan hanya berlaku tiga tahun dan kini sudah habis masa berlakunya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 13 Tahun 2021, permohonan HGU tidak dapat dilanjutkan tanpa pembaruan izin lokasi tersebut. PT Maspurindo Perkasa diwajibkan segera memperbarui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang berperan penting untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan tata ruang wilayah dan peraturan zonasi.

Ketidakpastian dalam pembaruan izin ini turut mempengaruhi berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan pemerintah daerah yang berharap proses HGU ini bisa segera diselesaikan. Oleh karena itu, sidang mendesak PT Maspurindo Perkasa untuk segera menyelesaikan kewajiban pembaruan PKKPR agar proses HGU dapat kembali berjalan lancar.

Sidang Panitia B memutuskan untuk terus memantau perkembangan terkait pembaruan dokumen tersebut dan akan menjadwalkan sidang lanjutan begitu semua persyaratan hukum terpenuhi. (co/r)